Skorpada tabel 1 menjadi skor awal dari ketiga orang guru (selanjutnya disebut G1, G2, dan G3) untuk dibimbing secara khusus melalui supervisi individual teknik supervisi berbasis online yang disertai checklist siswa.. Pengawasan akademik merupakan pelayanan terhadap kebutuhan pokok guru agar mampu melakukan refleksi dan perbaikan pembelajaran agar
Gurusd smp sma contoh surat tugas guru untuk pembelajaran daring. Rpph paud kelompok b tk b semester 1 dan 2 kurikulum 2013. Contoh rpp 1 lembar pembelajaran online untuk sd. Surat Tugas Pembatik 18 Contoh Surat Tugas Karyawan Guru Siswa Pns Perusahaan Perorangan Dll 6 Contoh Surat Pemberitahuan Sekolah Guru Perusahaan Lingkungan
7 Hal yang disenangi anak-anak adalah pembelajaran konstekstual, tugas tidak membenani, terencana dan berjadwal. 8. Kemampuan belajar anak-anak selama di rumah antara 1-4 jam per hari. 9. Selama BDR pembelajaran harus dilakukan secara daring atau luring karena ada beberapa anak yang tidak memiliki akses Internet dan alat komunikasi.
2 Contoh Surat Pemberitahuan Dari Sekolah Untuk Guru. Jika kamu seorang guru (pendidik) tentunya tidak akan asing atau bahkan sering mendapatkan surat pemberitahuan. Baik surat pemberitahuan pelatihan, kegiatan atau bahkan pengisian pendataan. Berikut adalah contoh-contoh surat pemberitahuan yang biasanya di edarkan kepada para guru :
Jakarta Humas LIPI. Gelaran Perkemahan Ilmiah Remaja Nasional (PIRN) XIX yang telah berlangsung sejak Senin (28/6) lalu secara virtual, resmi berakhir. Selama sepuluh hari 122 peserta dari 20 provinsi di Indonesia mengikuti kegiatan antara lain dinamika kelompok, usulan topik penelitian dari peserta, pengantar penelitian dari para instruktur yang merupakan
ZTJK. KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN DIRJEN GURU & TENAGA KEPENDIDIKAN SURAT PEMBERITAHUAN AKSES LAYANAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN - DIRJEN GTK - KEMENDIKBUD RI Tanggal Perihal Sifat Surat Akun Login Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan SANGAT RAHASIA Dengan hormat, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan PKB merupakan Layanan Pembelajaran secara online bagi Guru dan Tenaga Kependidikan GTK di Indonesia. Layanan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jendral GTK - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, dalam rangka meningkatkan kualitas GTK di Indonesia. Melalui surat ini, kami memberitahukan bahwa Anda RESMI TERCATAT SEBAGAI PTK di dalam layanan PKB dengan akun sbb. USERNAME PASSWORD Gunakan informasi diatas untuk melakukan login pada alamat berikut Untuk informasi dan panduan selengkapnya dapat diakses di Jika ada kendala silakan hubungi Bantuan / Admin SIMPKB Jakarta, Hormat kami, Admin Pusat PKB, DIRJEN GTK - KEMENDIKBUD RI * Dokumen ini dihasilkan secara otomatis dari sistem dan dinyatakan sebagai dokumen sah
Surat Edaran No 37 Tahun 2020 Tentang Akun Akses Layanan Pembelajaran Bagi Peserta Didik dan Tenaga Kependidikan Dalam rangka menjamin kelancaran proses pembelajaran, memudahkan pendidik dan peserta didik mengakses layanan pembelajaran, dan menindaklanjuti Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan untuk Akun Akses Layanan Pembelajaran, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi Pusdatin menyediakan akun akses layanan pembelajaran bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. 1. Akun Akses Layanan Pembelajaran, yang selanjutnya disebut Akun Pembelajaran merupakan akun yang memuat nama akun user ID dan akses masuk akun password yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan dapat digunakan oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sebagai akun untuk mengakses layanan pembelajaran berbasis elektronik. 2. Akun Pembelajaran bertujuan untuk mendukung proses pembelajaran di satuan pendidikan melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi, baik belajar dari rumah maupun pembelajaran secara tatap muka. BACA JUGAUnduh Paparan Peluncuran Akun Pembelajaran Untuk Mengakses Aplikasi PembelajaranDownload FAQ TANYA JAWAB Akun Pembelajaran Bagi Peserta Didik dan Tenaga KependidikanCara Unduh Akun Pembelajaran Pembelajaran Bagi Peserta Didik dan Tenaga KependidikanCara LOGIN Akun Pembelajaran Pembelajaran Bagi Peserta Didik dan Tenaga Kependidikan 3. Akun Pembelajaran ditujukan bagi a. peserta didik, meliputi SD dan Program Paket A kelas 5 dan kelas 6; SMP dan Program Paket B kelas 7 sampai dengan kelas 9; SMA dan Program Paket C kelas 10 sampai dengan kelas 12; SMK kelas 10 sampai dengan kelas 13; SLB kelas 5 sampai dengan kelas 12; b. pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah; c. tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, meliputi kepala satuan pendidikan; dan operator satuan pendidikan, yang terdata di Data Pokok Pendidikan Dapodik. 4. Akun Pembelajaran dibuat dalam bentuk akun Google dengan domain 5. Akun Pembelajaran dibuat dalam bentuk akun Google dengan pertimbangan sebagai berikut pengguna Akun Pembelajaran otomatis mendapatkan akses ke layanan pendukung pembelajaran dalam G Suite for Education yang siap pakai dan telah banyak digunakan oleh publik; pembuatan dan penggunaan Akun Pembelajaran bebas biaya; penggunaan layanan pendukung pembelajaran dalam G Suite for Education bebas biaya; sistem Google mampu mengelola puluhan juta akun sekaligus dengan keamanan tingkat tinggi; dan akun yang sama dapat digunakan untuk mengakses layanan lain milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Silahkan Sahabat unduh Surat Edaran No 37 Tahun 2020 Tentang Akun Akses Layanan Pembelajaran Bagi Peserta Didik dan Tenaga Kependidikan Klik====DOWNLOAD NOW==== Semoga Postingan kami Berguna dan bermanfaaat bagi anda sahabat, jangan Lupa untuk membagikan Artikel ini Karena Berbagi_Itu_Indah
Sahabat edukasi, pada postingan kali ini guru-id akan berbagi informasi dari Surat Edaran kemendikbud nomor 37 tahun 2020 tentang Akun Akses Layanan Pembelajaran Bagi Peserta Didik, Pendidik, Dan Tenaga Kependidikan. Informasi ini tentu saja akan ada kaitannya dengan Seluruh satuan pendidikan karena berhubungan dengan kegiatan pembelajaran. Untuk lebih jelasnnya berikut adalah kutipan isi surat edaran nomor 37 tahun 2020 yang perlu diketahui oleh seluruh satuan pendidikan. Dalam rangka menjamin kelancaran proses pembelajaran, memudahkan pendidik dan peserta didik mengakses layanan pembelajaran, dan menindaklanjuti Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan untuk Akun Akses Layanan Pembelajaran, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi Pusdatin menyediakan akun akses layanan pembelajaran bagi peserta didik,pendidik, dan tenaga kependidikan, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut. 1. Akun Akses Layanan Pembelajaran, yang selanjutnya disebut Akun Pembelajaran merupakan akun yang memuat nama akun user ID dan akses masuk akun password yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan dapat digunakan oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sebagai akun untuk mengakses layanan pembelajaran berbasis elektronik. 2. Akun Pembelajaran bertujuan untuk mendukung proses pembelajaran di satuan pendidikan melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi, baik belajar dari rumah maupun pembelajaran secara tatap muka. 3. Akun Pembelajaran ditujukan bagi a. peserta didik, meliputi 1 SD dan Program Paket A kelas 5 dan kelas 6; 2 SMP dan Program Paket B kelas 7 sampai dengan kelas 9; 3 SMA dan Program Paket C kelas 10 sampai dengan kelas 12; 4 SMK kelas 10 sampai dengan kelas 13; 5 SLB kelas 5 sampai dengan kelas 12; b. pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah; c. tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, meliputi 1 kepala satuan pendidikan; dan 2 operator satuan pendidikan, yang terdata di Data Pokok Pendidikan Dapodik. 4. Akun Pembelajaran dibuat dalam bentuk akun Google dengan domain 5. Akun Pembelajaran dibuat dalam bentuk akun Google dengan pertimbangan sebagai berikut a. pengguna Akun Pembelajaran otomatis mendapatkan akses ke layanan pendukung pembelajaran dalam G Suite for Education yang siap pakai dan telah banyak digunakan oleh publik; b. pembuatan dan penggunaan Akun Pembelajaran bebas biaya; c. penggunaan layanan pendukung pembelajaran dalam G Suite for Education bebas biaya; d. sistem Google mampu mengelola puluhan juta akun sekaligus dengan keamanan tingkat tinggi; dan e. akun yang sama dapat digunakan untuk mengakses layanan lain milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan berbagai layanan pembelajaran lainnya di luar ekosistem Google. 6. Layanan pembelajaran berbasis elektronik yang dapat diakses menggunakan Akun Pembelajaran, antara lain a. surat elektronik; b. penyimpanan dan pembagian dokumen secara elektronik; c. pengelolaan administrasi pembelajaran secara elektronik; d. penjadwalan proses pembelajaran secara elektronik; dan e. pelaksanaan proses pembelajaran secara daring, baik secara sinkronus dilakukan pada waktu yang bersamaan maupun asinkronus fleksibel dan tidak harus dalam waktu yang bersamaan. Terkait daftar layanan pembelajaran berbasis elektronik lain dapat diakses menggunakan Akun Pembelajaran pada laman 7. Keamanan Akun Pembelajaran diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap a. kerahasiaan data, informasi, dan/atau dokumen aktivitas Akun Pembelajaran; dankemungkinan terjadinya kelalaian dalam penggunaan dan/atau penyalahgunaan data, informasi, dan/atau dokumen aktivitas Akun Penggunaan Akun Pembelajaran bersifat opsional. Dalam hal Akun Pembelajaran tidak diakses oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sama sekali sampai dengan tanggal 30 Juni 2021 maka Akun Pembelajaran tersebut akan dinonaktifkan secara Pemerintah Daerah diharapkan membantu menyosialisasikan cara aktivasiAkun Pembelajaran ke peserta didik, pendidik, dan tenaga Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kotadiharapkan menugaskan 2 dua orang pegawai untuk menjadi administrator Akun Pembelajaran di daerah masing-masing. Administrator Akun Pembelajaran tersebut dapat melakukan proses pengawasan terhadap aktivitas pengguna Akun Pembelajaran dan memonitor tingkat penggunaan Akun Pengajuan administrator Akun Pembelajaran dilakukan dengan tata cara sebagai berikuta. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota mengusulkan 2 dua orang pegawai kepada Pusdatin untuk menjadi administrator Akun Pembelajaran dengan melampirkan informasi sebagai berikut1 nama lengkap;2 Nomor Induk Kependudukan NIK; dan1 alamat surat Pusdatin akan memberikan nama akun user ID dan akses masuk akun password Akun Pembelajaran dalam bentuk CSV file ke alamat surat elektronik. CSV file tersebut hanya dapat dibuka dengan cara memasukan NIK. a. Administrator Akun Pembelajaran mengakses Akun Pembelajaran sesuai instruksi yang disampaikan ke alamat surat Pemerintah Daerah dan pengguna Akun Pembelajaran yang memerlukan informasi mengenai Akun Pembelajaran dapat mengakses laman disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Surat edaran diatas dapat di dwonlaod melalui link dibawah. Demikianlah informasi yang dapat saya sampaikan melalui postingan ini. Semoga bermanfaat. NEXT POSTINGAN CARA DOWNLOAD DAN MENGAKTIFKAN AKUN PEMBELAJARAN SISWA
Cara Registrasi dan Login Guru Pembelajar Online GPO di Program Guru Pembelajar dari Kemdikbud sudah mulai bergulir semakin dekat kepada guru-guru yang harus melakukan diklat moda daring dalam jaringan atau online dan guru pembelajar dengan moda diklat kombinasi luring dan daring luring = luar jaringan atau offline / tatap muka. Sekarang para Pengampu, Instruktur Nasional GP IN Guru Pembelajar telah didiklat begitu juga para mentor. Kini Sistem Informasi Manajemen Terpadu telah mulai dibuka untuk semua guru yang telah mengikuti UKG akhir 2015 lalu. Dan, mereka sudah dapat melakukan registrasi sebagai Guru Pembelajar Online GOP di portal tersebut. Nah untuk itulah kami akan memberikan langkah-langkah atau cara registrasi dan login dengan akun guru masing-masing di tersebut. Langkah-Langkah Registrasi Guru Pembelajar di Situs Guru Pembelajar Baiklah, sekarang kami akan memberikan langkah-langkah atau cara yang dapat Bapak dan Ibu Guru lakukan untuk REGISTRASI atau mendaftar sebagai Guru Pembelajar yang selanjutnya dapat melihat rapor raport hasil UKG tahun 2015 lalu, sekaligus menggunakan fitur-fitur yang diberikan, salah satunya untuk melakukan diklat online seandainya terdapat nilai modul yang masih berwarna merah belum memenuhi kriteria. Pada langkah-langkah ini, harap Bapak dan Ibu Guru mencermati gambar-gambar yang diberikan sembari membaca penjelasannya. Kita mulai ya. halaman depan portal/situs Guru Pembelajar Online GPO Langkah-Langkah Cara Registrasi Siapkan kartu peserta UKG 2015 Bapak dan Ibu Guru, karena padanya terdapat Nomor Peserta UKG yang akan dipakai untuk registrasi. Bila kartu hilang anda dapat memperoleh/mendapatkan informasi nomor peserta UKG anda dengan cara ini. Jika sudah ada nomor UKG tahun 2015-nya, maka kita siap registrasi. Buka alamat portal Guru Pembelajar melalui link berikut Akan muncul tampilan seperti gambar berikut di bagian tengah halaman. formulir registrasi Guru Pembelajar Online Kemdikbud Perhatikan pada gambar di atas, ada tulisan warna merah Registrasi Akun >> di sudut kanan bawah. Klik tulisan Registrasi Akun >> tersebut. Perhatikan gambar di bawah ini! Selanjutnya Bapak dan Ibu Guru akan dibawa ke halaman yang memuat Formulir Pendaftaran Registrasi yang meminta Bapak dan Ibu Guru untuk mengetikkan Nomor Peserta UKG 2015. Silakan ketik 12 digit nomor UKG Bapak/Ibu Guru. halaman registrasi akun guru pembelajar akan terbuka saat pertama kali Masih dengan memperhatikan gambar di atas! Berikutnya ketik Tanggal Lahir Anda dengan format misalnya 17 November 1983. Untuk pengisian tanggal lahir dapat juga dengan mengklik simbol kalender yang ada diujung kiri kotak isian, lalu menyesuaikan tanggal lahir Bapak dan Ibu Guru masing-masing. Selanjutnya perhatikan gambar di bawah! Klik KOTAK KECIL yang terdapat di depan tulisan Saya bukan robot untuk memberi tanda centang v dengan maksud untuk memverifikasi bahwa kita bukan program hacker yang akan merusak sistem/portal Guru Pembelajar. Berikutnya klik tulisan di kotak biru panjang yang bertuliskan Register. pengisian formulir registrasi guru pembelajar online di kemdikbud Perhatikan gambar berikut ini dan ikuti penjelasannya! Akan terbuka sebuah notifikasi PERSETUJUAN yang berbunyi "Anda akan melakukan cetak akun guru pembelajar secara mandiri. Harap dicetak atau disimpan save as PDF dengan baik. Bila Anda telah mengaktifkan akun ini maka tidak bisa lagi mencetak ulang akun Anda secara mandiri dari situs ini. Bila sewaktu-waktu Anda lupa akun maka dapat melakukan reset password melalui Admin GP Dinas Pendidikan atau Ketua Komunitas KKG/MGMP atau Admin P4TK naungan Anda." Klik tombol biru bertuliskan SETUJU. notifikasi persetujuan bahwa akun guru pembelajar akan diprint dan didownload Selanjutnya secara otomatis browser peramban internet Bapak dan Ibu Guru akan menyimpan file akun registrasi guru pembelajar online pada laptop, komputer, atau gadget dalam bentuk file pdf yang sebaiknya diprint untuk disimpan di kumpulan dokumen penting Bapak dan Ibu Guru. Hati-hati jangan sampai hilang. Perhatikan gambar di bawah ini! Lihatlah, apabila file pdf yang terdownload dan tersimpan secara otomatis itu dibuka, maka tampilannya adalah seperti dokumen berikut. Isinya berupa Surat Akun Login Guru Pembelajar dari Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan terkait Guru Pembelajar Online GPO. Pada surat ini memuat informasi penting berupa 1. USERNAME akun Anda di sim Guru Pembelajar dan 2. PASSWORD yang akan Anda gunakan untuk LOGIN. surat pemberitahuan akses layanan ototmatis terdownload di laptop atau komputer Perhatikan gambar di bawah ini! Setelah file akun registrasi surat pemberitahuan akses layanan di atas terdownload dan tersimpan di laptop, komputer, atau gadget/android Bapak dan Ibu Guru, maka tampilan halaman akan kembali seperti ini seperti saat kita belum melakukan registrasi. Sampai pada langkah ini Bapak dan Ibu Guru berarti telah resmi terdaftar registrasi akun di Guru pembelajar Online moda daring = dalam jaringan. Selanjutnya kita ikuti bagaimana caranya LOGIN dan melihat raport UKG tahun 2015 milik Bapak dan Ibu Guru. Siap? Yuk, lanjut! setelah registrasi berhasil kita dapat langsung login Cara Login di sim Guru Pembelajar dan Melihat Raport Hasil UKGtahun 2015 Baiklah, setelah kita berhasil melakukan registrasi atau pendaftaran akun di Guru Pembelajar Online, maka saatnya sekarang kita untuk mencoba login masuk ke akun kita. Caranya adalah sebagai berikut Bapak dan Ibu Guru perhatikan gambar di atas! Amati bagian bawah sebelah kiri, ada tulisan kecil Kembali ke Login yang berwarna biru. Klik tulisan tersebut. Maka halaman baru akan terbuka, seperti gambar di bawah ini. Ada tulisan "Selamat Datang Guru Pembelajar", lalu ada kotak isian Email user name dan Kata Sandi password formulir login akun Guru Pembelajar Kemdikbud Perhatikan gambar di bawah ini! Isi kolom Email dengan User Name yang terdapat pada SURAT PEMBERITAHUAN AKSES LAYANAN yang terdownload dalam format pdf waktu registrasi. Isikan pula Kata Sandi dengan PASSWORD yang juga terdapat pada dokumen tersebut. Klik tombol biru bertuliskan LOGIN. isi email/user name dan kata kunci password untuk login Selanjutnya akan terbuka halaman akun Bapak dan Ibu Guru. Tampilannya seperti gambar di bawah ini. Perhatikan bahwa pada halaman ini menunjukkan kita telah berhasil melakukan LOGIN masuk ke dalam akun kita, di mana pada bagian kanan atas terdapat nama Bapak atau Ibu Guru. Dan... olalaa... Lihatlah di bawah video Sambutan Mendikbud tentang Guru Pembelajar itu! Terdapat raport hasil nilai UKG tahun 2015 milik Bapak dan Ibu Guru. Perhatikan warnanya, adakah yang merah? Jika ada warna merah, berarti itulah modul yang harus diulang dan diikuti diklatnya secara online atau kombinasi daring dan luring online dan tatap muka. Selain itu kita juga bisa melihat fitur lainnya seperti Riwayat Pelatihanku dan Profilku. Pada pojok kiri atas terdapat link yang dapat diklik untuk mengembalikan kita ke Beranda depan portal Guru Pembelajar dengan tampilan seperti gambar paling awal dari tulisan ini. raport hasil UKG tahun 2015 bisa dilihat setelah login, juga fitur riwayat pelatihan dan profil guru Bagaimana Bapak dan Ibu Guru? Apakah sudah bisa melakukan registrasi di portal Guru Pembelajar Online? Mudah saja bukan? Jika Bapak atau Ibu Guru menemui masalah tidak bisa registrasi/tidak berhasil registrasi atau login maka Bapak dan Ibu Guru dapat menghubungi ADMIN GURU PEMBELAJAR di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat atau ADMIN P4TK atau KETUA MGMP/KKG/GUGUSTK di wilayah kerja masing-masing, untuk meminta CETAK AKUN Guru Pembelajar Alternatif lainnya.
Guru Pembelajar - Guru Pembelajar Online GPO merupakan Layanan Pembelajaran secara online bagi Guru dan Tenaga Kependidikan GTK di Indonesia. Layanan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jendral GTK - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, dalam rangka meningkatkan kualitas GTK di Indonesia. Melalui surat ini, kami memberitahukan bahwa Anda RESMI TERCATAT SEBAGAI PTK di dalam layanan GPO dengan akun sbb. Username ......... Password ... Itulah beberapa petikan dari SURAT PEMBERITAHUAN AKSES LAYANAN Guru Pembelajar Online GPO yang mampu anda cetak melalui pengajuan secara mandiri. [Baca juga, Hasil Rakor Guru Pembelajar di Yogyakarta] Adapun untuk langkahnya sebagai berikut Silahkan klik alamat atau Klik disini; Selanjutnya silahkan anda REGISTRASI AKUN GURU PEMBELAJAR dengan memasukan nomor penerima UKG tahun 2015 daftar nomor penerima UKG 2015 silahkan lihat disini; Silahkan centang "Saya Bukan Robot" Cara buat akun Guru Pembelajar secara berdikari lewat internet Selanjutnya silahkan klik tombol REGISTER maka akan muncul pemberitahuan menyerupai ini "Anda akan melaksanakan cetak akun guru pembelajar secara mandiri. Harap dicetak atau disimpan save as PDF dengan baik. Bila Anda telah mengaktifkan akun ini maka tidak mampu lagi mencetak ulang akun Anda secara berdikari dari situs ini. Bila sewaktu-waktu Anda lupa akun maka dapat melaksanakan reset password melalui Admin GP Dinas Pendidikan atau Ketua Komunitas KKG/MGMP atau Admin P4TK naungan Anda". Klik Tombol "SETUJU". Catatan Jika registrasi tidak berhasil, hubungi Admin Guru Pembelajar di Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat atau Admin P4TK atau Ketua MGMP/KKG/GUGUSTK di wilayah kerja masing-masing, untuk meminta CETAK AKUN Guru Pembelajar alternatif lainnya Undangan Pelatihan Guru Pembelajar GP Moda Daring Undangan pelatihan Guru Pembelajar khususnya untuk moda daring atau GP online, Bapak/ Ibu Guru akan menerima notifikasi/ pemberitahuan berupa surat elektronik di akun Sim Guru Pembelajar Sigelar masing-masing. Bisa dipantau selama 2 ahad ini. Selain nanti ada surat pemberitahuan juga ke dinas dari PPPPTK. Sebelum memulai jadwal Guru Pembelajar GP moda Daring/Online alangkah baiknya anda simak Video Tutorial mengenai Tutorial e-Learning Guru Pembelajar Online. [Adapun untuk Kumpulan Modul Guru Pembelajar semua mata pelajaran mapel mulai dari jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK silahkan klik disini] [Baca juga, Info Penting terkait Pelaksanaan Guru Pembelajar] Demikian info Guru Pembelajar, terkait Registrasi Akun Guru Pembelajar
surat pemberitahuan akses layanan guru pembelajaran online